Jumat, 19 Desember 2008

PRINSIP-PRINSIP JIHAD DR. ABDULLAH AZZAM

Dr. Abdullah Azzam, siapa yang tidak mengenalnya? Dia adalah tokoh sentral Jihad Afganistan yang begitu fenomenal itu. PEran dan pengorbanannya tidak hanya membuahkan kemenangan dan kesyahidannya pada 24 November 1989 di Peshawar (insya Allah), namun juga tersulutnya kembali pelita kesadaran umat yang telah lama hilang.

“Sedangkan apabila satu jengkal tanah saja yang merupakan bagian dari bumi kaum muslimin diserobot oleh musuh, baik itu bagian bumi yang berupa pegunungan, tanah kosong, atau daratan, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mendiami daerah tersebut! Seorang wanita boleh keluar menuju medan jihad tanpa seizing suami – akan tetapi harus disertai mahram – seorang budak boleh berangkat menuju medan jihad tanpa seizing tuannya, seorang anak boleh pergi menuju medan jihad tanpa seizing orang tuanya, demikian juga seseorang yang berhutang boleh berangkat menuju medan jihad tanpa seizing orang yang memberi hutang.

Maka apabila mereka semua belum cukup untuk mengusir musuh, atau apabila mereka meremehkan dan lalai terhadap kewajiban jihad, bermalas-malasan, atau duduk-duduk saja tanpa peduli dengan jihad, maka hokum fardhu ‘ain jihad ini semakin melebar kepada orang-orang yang tinggal di sekitar mereka, kemudian orang-orang yang lebih jauh dan kepada orang-orang yang lebih jauh lagi…. Sehingga hokum fardhu ‘ain ini meliputi seluruh kaum muslimin yang tinggal di atas bumi ini. Hukum fardhu ‘ain tersebut telah tetap dan tidak ada alasan bagi seseorang meninggalkannya. Sebagaimana dan tidak ada alasan bagi seseorang meninggalkan shalat dan shaum!” (Dr. Abdullah Azzam)

Harga:Rp.19.000,-+ongkos kirim sesuai tarif pos "kilat khusus",klik di: http://www.posindonesia.co.id/tarif_skh.php , dr Jakarta Timur & transfer ke rek: BCA No: 6310141249. Konfirmasi via chat Yahoo Messenger/id/e-Mail : oase_bc@yahoo.co.id atau hp no: 0811841321. Dan jika anda membutuhkan informasi buku-buku lain dapat melalui chat via YM, silahkan klik ikon YM dibawah ini:

Posting Komentar