Selasa, 09 Desember 2008

QISAS DALAM AL-QUR’AN

Begitu dahsyatnya penetrasi ideologi liberalisme, sudah memasuki kedalam bangunan Islam itu sendiri bahkan sampai-sampai masalah hukuman matipun liberalis berani men-dekonstruksi ayat-ayat al-qur’an dengan mengatakan bahwa urusan nyawa adalah urusan Allah.SWT yang manusia tidak boleh ikut campur dalam otoritas masalah nyawa tersebut.


Padahal jelas dan tegas Allah SWT telah mengaturnya:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (bila kamu mau) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita ... (Q.S. al-Baqarah :178).

Telah kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishash-nya. Barang siapa yang melepaskan hak qishash-nya, maka melepaskan itu menjadi penebus dosa baginya (Q.S. al-Maidah :45).


Maka jika hukuman mati tersebut dihapuskan, yang paling diuntungkan adalah kaum yahudi dan salibis dengan kendaraan ideologinya yang bernama liberalisme. Sebab merekalah yang paling banyak melakukan pembantaian terhadap muslim dibelahan manapun permukaan bumi ini, dari zaman dulu sampai dengan zaman sekarang demi untuk memuaskan hawa napsunya.


Islam yang menerapkan hukuman mati, menganggap hukuman mati sebagai hukuman yang adil dan setimpal. Hukuman mati jangan hanya dilihat pada si calon tereksekusi tetapi juga harus dilihat dengan korban dan keluarga korban.


Seorang pelaku pembunuhan dengan sejumlah manusia yang tak berdosa, dan dengan sendirinya membuat sengsara seluruh keluarga korbannya, juga harus dijadikan pertimbangan. Belum lagi rasa cemas orang lain akan tetap muncul sepanjang orang itu masih hidup.


Pelaksanaan hukuman mati bagi agama Islam bermaksud untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan seseorang terhadap nyawa orang lain. Nyawa adalah sesuatu yang paling berharga dimiliki orang lain. Merampas nyawa orang wajar jika dikenakan hukuman setimpal. Itulah sebabnya konsep qishash dalam Islam dimaksudkan sebagai upaya untuk melangsungkan kehidupan orang lain: Negara-negara yang menerapkan hukuman mati masih menganggap hukuman mati sebagai hukuman yang adil dan setimpal. Hukuman mati jangan hanya dilihat pada si calon tereksekusi tetapi juga harus dilihat dengan korban dan keluarga korban. Seorang pelaku pembunuhan dengan sejumlah manusia yang tak berdosa, dan dengan sendirinya membuat sengsara seluruh keluarga korbannya, juga harus dijadikan pertimbangan.


Belum lagi rasa cemas orang lain akan tetap muncul sepanjang orang itu masih hidup. Pelaksanaan hukuman mati bagi negara yang menerapkannya juga bermaksud untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan seseorang terhadap nyawa orang lain. Nyawa adalah sesuatu yang paling berharga dimiliki orang lian. Merampas nyawa orang wajar jika dikenakan hukuman setimpal. Itulah sebabnya konsep qishash dalam Islam dimaksudkan sebagai upaya untuk melangsungkan kehidupan orang lain:

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (Q.S. al-Baqarah:179)

Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain (bukan karena qishash), atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia membunuh manusia seluruhnya; dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya (Q.S. al-Maidah : 32).


Mereka yang beragama Islam secara parsial dengan menerima Al-Qu’an hanya sebahagian-sebahagian apakah masih bisa disebut sebagai Islam sebab telah menerima ideologi lain dari pada ideologi Islam, jelas Al-Qur’an telah menegaskan:

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran:85)


Sejumlah organisasi agen-agen zionis salibis seperti Komnas HAM Kontras, Imparsial, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, dan Human Rights Working Group (HRWG) menolak hukuman mati bagi para narapida. Alasannya hukuman mati merampas hak hidup terpidana. Selain itu, hukuman mati melanggar kesepakatan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), dan International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).


Ingat Ayat Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al Hujurat: 6)


Sekarang tinggal anda yang menentukan....bersama Al-Qur’an atau bersama musuh-musuh Islam...!!!


Link ke: http://tegakluruskelangit.blogspot.com/2008/12/young-jihadis.html


Ya Allah Saksikanlah...!!!





Posting Komentar