Jumat, 05 Desember 2008

CIVIS PACEM PARA BELLUM : kalau mau berdamai...?, bersiap untuk perang....!!!! :


Membongkar Kebusukan Propaganda “ISLAM AGAMA DAMAI” DAN “ISLAM AGAMA PERANG”..!!!

Sampai kapan pun perang akan selalu beroposisi biner dengan perdamaian, kawan. Karena perdamaian selalu berkonotasi positif dan membahagiakan.

Maka, tak ada orang waras pun di dunia ini yang menentang perdamaian. Berbicara perang versus perdamaian mengingatkan kuncen blog ini akan adagium terkenal , "Civis Pacem Para Bellum". Jika menginginkan kedamaian maka bersiap-siaplah untuk perang, begitu kira-kira artinya.

Ingat...!!! Surat At-Taubah mengandung pernyatan pembatalan perjanjian damai pleh Nabi Muhammad s.a.w. dengan kaum musyrikin, karena mereka tidak memenuhi syarat-syarat perjanjian damai pada perjanjian Hudaibiyyah. Selanjutnya Surat At Taubah mengandung hukum peperangan dan perdamaian, hukum kenegaraan, keadaan Nabi Muhammad s.a.w. di waktu hijrah, dan kewajiban menafkahkan harta dan orang-orang yang berhak menerimanya. Dan korelasi ayat tersebut sangat sesuai sekali buat kondisi umat Islam pada saat ini.



Islam bukanlah agama perang ataupun agama damai. Benar, perang (jihad & futuhat) dan perdamaian (shulh) merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Namun demikian, tidak berarti bahwa Islam adalah agama perang atau agama damai. Yang benar, Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah Swt. untuk mengatur seluruh interaksi manusia.

Perang dan perdamaian merupakan bagian hukum Islam yang diketengahkan untuk menyelesaikan persoalan manusia. Walhasil, perang dan damai merupakan hukum syariat yang ditujukan untuk menyelesaikan problem yang terjadi di antara manusia.



Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim, dan Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya rasul itu menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu dari tali Allah. Dia adalah pelindungmu, maka Dia-lah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong" (Al Hajj : 78).



Dari pendapat-pendapat di atas kita bisa menyimpulkan bahwa para ulama Islam sepakat bahwa sebab-sebab peperangan adalah sebagai berikut:

1.Permusuhan terhadap kaum Muslim. Ini adalah sebab utama dari peperangan yang dilakukan oleh kaum Muslim.

2. Adanya berbagai permusuhan dan kezaliman yang dilakukan oleh para penguasa terhadap kaum Muslim. Dengan kata lain, peperangan ditujukan untuk menghilangkan kezaliman dan kefasikan para penguasa. Dalam riwayat sahih disebutkan, bahwa kaum Muslim wajib memerangi penguasa-penguasa yang telah menampakkan kekufuran yang nyata.

3.Pembelaan terhadap harta dan kehormatan.

4.Untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, yakni setelah seruan dan perintah untuk tunduk kepada kekuasaan Islam tidak lagi dipatuhi.

5. Khusus untuk jazirah Arab, kaum musyrik— selain Ahli Kitab—hanya diberi dua pilihan saja: masuk Islam atau diperangi.



Pada dasarnya, alasan-alasan perang di atas merupakan alasan yang benar dan masuk akal. Sebab, peperangan merupakan solusi terakhir ketika jalan kompromi dan damai tidak bisa diharapkan lagi. Ahlut Bughat (pemberontak) yang membangkang dan terus berusaha melepaskan diri dari kekuasaan yang sah harus diperangi, jika mereka tidak mau menerima islah (jalan damai). Invasi yang dilancarkan kaum zalim dan bebal tidak mungkin bisa dienyahkan kecuali dengan jalan peperangan. Peperangan juga solusi untuk menjaga kehormatan dan harga diri. Ini semua menunjukkan, bahwa peperangan merupakan hal yang lumrah dan alami bagi umat manusia.



ISLAM TIDAK PERNAH AKAN BERDAMAI DENGAN KAFIR KECUALI GENCATAN SENJATA...!!!

Namun demikian, adanya hukum jihad dan futuhat tidak boleh dipahami bahwa keduanya merupakan solusi satu-satunya bagi Islam; juga tidak boleh dipahami bahwa Islam tidak akan pernah menerima perjanjian damai. Pemahaman semacam adalah pemahaman yang salah. Sebab, perdamaian juga telah diatur di dalam Islam. Nash-nash syariat telah menuturkan hal ini dengan sangat jelas.



Kaum Muslim juga diperbolehkan melakukan gencatan senjata serta perjanjian dan perdamaian dengan orang-orang kafir sekiranya ada sebab-sebab syariat yang membolehkan. Abu Bakar al-Jazairi menyatakan, “Gencatan senjata dengan musuh boleh dilakukan apabila di dalamnya benar-benar terdapat kemaslahatan kaum Muslim. Dalam banyak peperangan Rasulullah saw. sering melakukan gencatan senjata dengan musuhnya. Beliau pernah melakukan gencatan senjata dengan Yahudi Madinah ketika beliau berada di Madinah. Namun, karena mereka mengingkari dan mengkhianatinya, mereka kemudian diperangi dan diusir dari Madinah.



Kaum Muslim juga diperbolehkan melakukan perjanjian dengan kaum kafir untuk tidak memusuhi dan hidup bertetangga dengan baik, dengan catatan, di dalam perjanjian tersebut terdapat kemaslahatan yang lebih baik bagi kaum Muslim. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya, “Dinafikan penyerangan terhadap orang kafir dengan adanya perjanjian dengan mereka dan kita memohon pertolongan kepada Allah atas mereka.” (HR Muslim).


Allah Swt. berfirman:

“ ….kecuali terhadap orang-orang yang telah mengadakan perjanjian dengan kalian di dekat Masjidil Haram. Selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, hendaknya kalian pun berlaku lurus terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS at-Taubah : 7).



Rasulullah saw. mengharamkan membunuh seseorang yang sudah mengadakan perjanjian dengan menyatakan: Siapa saja yang membunuh seorang mu’ahad (musuh yang .mengadakan perdamaian), dia tidak akan mencium bau surga (HR al-Bukhari).

Rasulullah saw. juga bersabda (yang artinya), “Sesungguhnya aku tidak akan melanggar perjanjian dan tidak akan menyekap utusan.” (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i). Hadis ini dishahihkan oleh Ibn Hibban.



Kaum Muslim juga diperbolehkan melakukan perdamaian dengan orang-orang kafir bila ditujukan untuk kepentingan mereka. Rasulullah saw. pernah melakukan Perdamaian Hudaibiyah dengan orang-orang kafir Makkah. Rasulullah saw. juga pernah melakukan perdamaian dengan penduduk Najran yang diwajibkan menyerahkan harta; dengan penduduk Bahrain yang diwajibkan membayar jizyah tertentu. Rasulullah saw. juga pernah melakukan perdamaian dengan kaum Ukaidir Daumah sehingga jiwa mereka selamat dengan mewajibkan mereka membayar jizyah.

Seluruh keterangan di atas menunjukkan bahwa Islam juga mengenal perdamaian, bahkan menjelaskan masalah perdamaian dengan hukum yang sangat rinci. Akan tetapi, perdamaian dan perjanjian yang dilakukan oleh Rasulullah saw. selalu berorientasi pada kepentingan kaum Muslim dan tidak bersifat abadi.



Perdamaian yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dibatasi oleh waktu tertentu. Benar, Islam memang mengenal perdamaian, namun bukan perdamaian abadi. Tidak ada perdamaian abadi di dalam Islam. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kaum Muslim tidak boleh melakukan perdamaian dan perjanjian dengan kaum kafir yang jelas-jelas memusuhi dan membunuh kaum Muslim. Membuat perjanjian damai dengan Israel dan AS adalah kemaksiatan yang pelakunya akan diazab oleh Allah Swt.



Seluruh keterangan di atas seharusnya sudah bisa menampik propaganda kaum kafir yang mempertanyakan apakah Islam adalah “agama damai” atau “agama perang”. Islam adalah agama yang diperuntukkan untuk mengatur seluruh problem umat manusia. Perang dan perdamaian merupakan bagian hukum Islam yang ditujukan untuk memberi solusi atas permasalahan umat manusia. Akan tetapi, Islam bukan agama perang maupun agama damai.



Membongkar Kebusukan Propaganda “ISLAM AGAMA DAMAI” DAN “ISLAM AGAMA PERANG”

Pada dasarnya, seruan anti perang dan “perdamaian dunia” (Islam Agama Damai) adalah seruan khayalan yang ditujukan untuk melenyapkan ruh jihad di dada kaum Muslim dan untuk menghentikan aktivitas futuhât (penaklukan) atas negeri kafir. Dua propaganda ini telah dilontarkan sejak abad 18 ketika Daulah Khilafah Islamiyah masih aktif melakukan penaklukan di negeri-negeri kufur. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa penaklukan atas negeri kafir adalah kewajiban asasi bagi negara Islam. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas.

“Perangilah oleh kalian orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir, yang tidak mengharamkan apa diharamkan Allah dan Rasul-Nya, serta yang tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu mereka yang diberi al-Kitab sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk.” (QS at-Taubah :29).



Di dalam sejarah, Rasulullah saw. dan para sahabat telah melakukan puluhan peperangan melawan orang-orang kafir. Bahkan, beberapa peperangan penting yang dilakukan oleh Rasulullah saw. sempat diabadikan di dalam al-Quran al-Karim. Para khalifah setelah Rasulullah saw. juga terus melakukan jihad untuk menyebarkan kalimat Allah dan menaklukan negeri-negeri kufur. Di wilayah Asia, kekuasaan Islam membentang hingga dataran tinggi Kaukasus, dan Moskwa harus membayar jizyah kepada Khilafah Islamiyah.



Di Eropa, kekuasaan Islam membentang hingga wilayah Spanyol. Seandainya kaum kafir tidak mempertahankan wilayah Eropa mati-matian, tentu Eropa akan jatuh di tangan kaum Muslim. Kenyataan ini merupakan fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri lagi, yang menunjukkan bahwa jihad dan futuhat merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari Islam dan kaum Muslim.



Tidaklah aneh jika kaum kafir sangat khawatir dengan aktivitas jihad dan futuhat. Mereka berusaha sekeras mungkin untuk mematikan kedua ajaran Islam yang sangat agung itu. Mereka terus merancang jargon-jargon untuk memberi citra buruk terhadap kedua istilah ini di mata dunia internasional. Mereka menyepadankan futuhât dengan penjajahan dan dengan “tindakan barbar yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perdamaian dunia”. Seruan-seruan ini berhasil mempengaruhi sebagian besar kaum Muslim. Bahkan, dengan liciknya, setelah kaum kafir berhasil menjajah negeri-negeri kaum Muslim, dan membentuk negara-negara bangsa, mereka menyerukan jargon “perdamaian dunia” dan “kemerdekaan adalah hak semua bangsa”.



Agar propaganda mereka berhasil, negara-negara kafir penjajah mulai memerdekakan negara-negara jajahannya. Mereka menyatakan, bahwa penjajahan (secara fisik) tidak sesuai dengan hak asasi manusia, dan kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Padahal, mereka sama sekali tidak memberikan kemerdekaan sedikitpun kepada kaum Muslim. Mereka memang tidak lagi menjajah secara fisik (militer), tetapi mereka tetap menjajah dan menguras harta dan kekayaan kaum Muslim.



Caranya, kaum kafir mulai menanamkan antek-anteknya untuk menggantikan peran mereka sebagai penjajah. Antek-antek ini berbaju Muslim, bahkan mengklaim negaranya sebagai negara Islam, padahal mereka mengabdikan diri mereka kepada kaum kafir dan menerapkan aturan kufur. Antek-antek ini dipasang oleh orang-orang kafir untuk melanggengkan dominasi mereka atas negeri-negeri kaum Muslim. Lebih dari itu, penguasa-penguasa antek ini diangkat untuk menyebarkan paham dan keyakinan kafir mereka atas kaum Muslim serta menjadi antek setia untuk menghentikan perlawanan kaum Muslim sendiri.



Selanjutnya, untuk melindungi penguasa-penguasa antek ini dari aktivitas futuhât dan jihad (pada saat itu Khilafah Islamiyah masih berdiri), kaum kafir berusaha dengan keras membendung dua aktivitas ini dengan cara membuat opini-opini yang penuh dengan penyesatan.



Mereka mengopinikan jargon “perdamaian dunia” dan “kemerdekaan adalah hak semua bangsa” di panggung politik internasional. Opini ini selain ditujukan untuk menghentikan jihad dan futuhat, juga digunakan untuk melindungi negeri-negeri boneka mereka. Mereka paham, jika semangat jihad dan futuhat terus bergelora di dada kaum Muslim dan penguasa Khilafah Islamiyah, maka antek-antek mereka sebentar lagi akan runtuh dan binasa. Opini ini berhasil mempengaruhi kaum Muslim dan Khilafah Islamiyah saat itu. Akhirnya, Khilafah Islamiyah dan kaum Muslim tidak tergerak untuk menyatukan negeri-negeri kaum Muslim yang sudah tercerai-berai itu dengan jihad dan futuhat.



Padahal, menyatukan negeri-negeri Islam yang terpecah-belah dengan perang dan jihad merupakan kewajiban penting bagi Daulah Islamiyah. Akhirnya, eksistensi negara-negara bangsa tetap langgeng, pengurasan harta dan kekayaan kaum Muslim terus berjalan, sementara kaum Muslim terkotak-kotak dalam negara bangsa dan terkungkung dengan aturan kufur. Demikianlah, kaum kafir berhasil mendapatkan keuntungan-keuntungan ganda dari opini ‘perdamaian dunia” dan “kemerdekaan adalah hak semua bangsa” tersebut. Walhasil, seruan “perdamaian dunia’ dan “kebebasan adalah hak semua bangsa” adalah seruan beracun yang ditujukan untuk menikam Islam dan kaum Muslim.



Kaum kafir tidak berhenti begitu saja. Setelah Khilafah Islamiyah runtuh, mereka mulai memojokkan Islam dengan jargon-jargon yang tidak konsisten. Mereka terus menjejali kaum Muslim dengan jargon-jargon “Islam agama damai” dan “Islam agama perang. Ketika kaum Muslim telah sadar dan tergerak untuk melakukan jihad (perang secara fisik), kaum kafir melontarkan opini, “Islam adalah agama damai, bukan agama perang.” Jargon “Islam agama damai” juga mereka lontarkan tatkala kaum kafir berhasil membantai dan menghancurkan kaum Muslim atau tatkala mereka terdesak oleh kekuatan kaum Muslim. Setelah berhasil membantai dan menghancurkan negeri Islam, mereka bersama antek-anteknya menyerukan bahwa Islam adalah agama damai dan jihad tidak harus berperang secara fisik. ini ditujukan untuk meredam “perang pembalasan” yang akan digelar oleh kaum Muslim. Tatkala mereka terdesak, buru-buru mereka mengopinikan bahwa Islam adalah agama damai dan tidak selayaknya memerangi kaum kafir. Demikianlah, mereka menggunakan dua jargon ini secara tidak konsisten sesuai dengan kepentingan mereka.



Demikian ini menunjukkan bahwa propaganda “Islam agama damai” dan “Islam agama perang” adalah propaganda busuk yang sengaja ditikamkan kepada Islam dan kaum Muslim. Sudah seharusnya kaum Muslim tidak tertipu oleh propaganda ini. Sebab, propaganda ini ditujukan untuk membunuh ruh jihad yang ada di dada kaum Muslim.



Jihad merupakan suatu ajaran yang pokok dari Islam dalam rangka untuk mempraktekkan prinsip amar ma'ruf dan nahii munkar guna menjadikan fungsi khalifah dari manusia menjadi realita. Jihad mendapat perhatian penting dalam Islam, sehingga Allah-pun menjanjikan balasan yang besar kepada orang-orang yang berjihad di jalan-Nya, "Dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An Nisa 95-96). Pengartian jihad sangatlah kondisional dimana pemahaman substansi dari jihad (atau lebih lagi dalam usaha pengartian jihad yang paling baik) tidaklah terlepas dari usaha-usaha ijtihad manusia dalam membaca kondisi dan mendialogkan antara wahyu Al Quran dan kehidupan nyata ini.



Hukum perang dalam Islam:

Berkenaan dengan masalah Jihad dan memerangi musuh, Allah Ta’ala Membuat pemisahan jelas didalam al-Quran sikap yang perlu diambil dalam menghadapi nonMuslim yang tidak memerangi, dan sikap terhadap nonMuslim yang memerangi:

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Baqarah:190)“

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Al-Maidah:32)“

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, (Al-Furqaan:68-69)“

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Anfaal:61)“

Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.” (Al-Maidah:28)“

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Al-Mumtahanaa:8)“

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al_baqarah:193)“

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah:256)“

“ Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. (Al-Kahfi:29)“

“ Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (Yunus:99)“

“Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.(An-nuur:54)“


ALASAN JIHAD DALAM AL-QURAN:

Ayat-ayat Jihad didalam al-Quran hanya untuk waktu tertentu dan kondisi dan tempat. Mereka tidak berlaku untuk segala waktu dan bagi setiap orang. Saya sebagai seorang Muslim, tidak begitu saja dapat membunuh anda yang nonMuslim, hanya karena kamu bukan seorang Muslim. Banyak perang dimasa silam yang dihadapi kaum Muslim, oleh karenanya, adalah normal dan wajar jika kita menemukan sejumlah ayat-ayat dalam al-Quran yang menceritakan masalah peperangan. Namun pesan utama dari al-Quran adalah kedamaian, seperti teredaksi dengan jelas di ayat al-Baqarah :190, Al-Anfaal:61 dan Al-Maidah:28 diatas.

HUKUM PERANG DALAM ISLAM:

Kaum Muslim dilarang keras menyerang kaum yang tidak memerangi:

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Baqarah:190)“

Perangilah atas nama Allah Ta’ala mereka yang memerangi kita itulah makna “Jihad” sebenarnya! Saya tidak bisa begitu saja membunuhi nonMuslim hanya karena mereka nonMuslim, hal ini sama-sekali dilarang Allah SWT:

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Al-Maidah:32)“


Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, (Al-Furqaan:68-69)“


Jihad hanya boleh dideklarasikan jika kaum Muslim diserang terlebih dahulu. Sebaliknya kami tidak diperkenankan memerangi mereka yang berdamai. Bahkan apabila perang terjadi, jika musuh menawarkan perdamaian, maka kita diwajibkan untuk menerimanya dan mengakhiri pertumpahan darah:


Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Anfaal: 61)



Dan jika perjanjian damai dibuat, maka kita wajib menghormati pernjanjian tersebut dengan praktek, bukan hanya dimulut:


“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. (an-Nisa:90)”


“Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (At-Taubah:7)“


Ya Allah maka saksikanlah



Jika ingin memberikan komentar yang panjang silahkan klik ”KOMENTAR” di bawah...!!!

Posting Komentar