Kamis, 05 Juni 2008

Qur’an, 5:51, yang artinya;
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali-wali(mu); sebahagian mereka adalah wali bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim".

Kata wali bisa berarti pelindung, pembela, pemimpin, pendukung atau kawan dekat yang mencintai. Kalau Ahmadiyyah yang murtad dibela, artinya menjadi wali bagi kaum murtad. Menurut Muhammad bin Abdul Wahhab, membela Ahmadiyah yang murtad dengan memusuhi FPI yang muslim, terlepas dari kualitas keislaman itu bisa menyebabkan batalnya keislaman seseorang.

Dalam kasus semacam ini, mestinya kan biarkan saja Ahmadiyyah dibubarkan. Minimal, kan Ahmadiyyah dikeluarkan dari komunitas muslimin, mau eksis silakan, asal tidak menyebut dirinya sebagai bagian dari kaum muslimin. Andai saja, ada segolongan kaum nasrani mengaku sebagai nasrani yang Islami, bagaimana perasaan Anda, wahai orang yang mengaku muslim !! Akankah, kau bilang biar saja, kan itu hak asasi. Untung saja sampai sekarang ndak ada.

Jangankan bilang hak asasi, tulisan ini, pasti akan diprotes habis-habisan oleh mereka yang suka membela hak asasi..

Kembali kepda ayat, di atas. Kalau ada larangan, mestinya kan dijauhi. Sebaliknya harusnya kaum muslimin membela sesama muslim. FPI Muslim, sementara Ahmadiyyah murtad, kufur, kenapa yang dibela Ahmadiyyah. FPI donk….!!!

Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu merasa kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (an-Nisa’:104)

Posting Komentar